Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Rabu, 13 Maret 2013 – 18:42 WIB
"Pihak yang berkepentingan di sini, bisa negara ataupun individu perorangan," tegasnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Tomy Suryo Utomo, yang merupakan Dosen tetap dari Universitas Gajah Maja (UGM) Jogjakarta, memiliki pendapat yang sama.
Menurutnya, apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersial padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan.