Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar
Senin, 04 Mei 2015 – 22:30 WIB
Astawa juga menilai bahwa dalam pertimbangan hukum MPG terdapat dissenting opinion, dua majelis MPG berpendapat 'X', dua yang lain berpendapat 'Y'. Namun, dalam amar putusan menurutnya, empat hakim memutuskan secara bulat.
"Segala keputusan diambil secara musyawarah mufakat meskipun secara eksplisit tidak disebutkan adanya dessenting opinion. Sah-sah saja kalau ada dissenting opinion karena hal itu menjamin kebebasan berpendapat hakim," pungkasnya.(fas/jpnn)