Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Ahli Sebut PPK Kemensos yang Berwenang Menunjuk Vendor Bansos

Kamis, 08 April 2021 – 12:06 WIB
Saksi Ahli Sebut PPK Kemensos yang Berwenang Menunjuk Vendor Bansos - JPNN.COM
Tersangka Harry Van Sidabukke dan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso menjalani rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum bidang pengadaan barang dan jasa dari Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah pihak yang berwenang penuh dalam penunjukkan langsung terhadap vendor.

Dalam keadaan darurat, kata Anna, PPK bisa menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang.

Hal ini disampaikan Anna saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4).

“PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor,” ujar Anna dalam sidang tersebut.

Dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, PPK dijabat oleh Matheus Joko Santoso yang sekarang sudah menjadi terdakwa.

Matheus mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako.

Anna mengatakan, dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini, PPK bisa menggunakan diskresi pengadaan barang terutama barang kebutuhan masyarakat. Tujuannya, agar barang-barang seperti sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat.

“Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” terang dia. 
 
Meskipun demikian, kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan tiga aspek dari vendor, yakni kemampuan dasar (permodalan), pengalaman, dan memenuhi kualifikasi, yakni administrasi, teknik, dan harga.

“Biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis,” ungkap dia.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor menyoroti peran PPK MJS dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

Dion menduga Matehus berbohong soal pungutan fee untuk Basos Covid-19. Sebab, keterangan Matheus Joko dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.

Selain itu, Dion juga menduga bahwa Matheus Joko yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya.

Matheus Joko, kata Dion, patut diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.

"MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," ujar Dion dalam keterangannya pada Rabu (31/3) lalu. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ahli hukum bidang pengadaan barang dan jasa dari Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini mengungkap fungsi pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan pihak yang berwenang penuh dalam penunjukkan langsung terhadap vendor.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close