Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
Hendri juga mengatakan dalam hukum pidana kebenaran material yang dibuktikan.
"Saat penandatanganan ada para pihak pembuat akta dan saksi-saksi bersama notaris. Kalau akta itu juga memuat kepentingan Bu Katarina, kenapa dia harus disuruh keluar saat mau diteken. Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Seharusnya hakim tidak ragu lagi karena sudah terjadi tindak pidana melanggar Pasal 266 KUHP," ucapnya.
Menurut Hendri, unsur-unsur di Pasal 266 yakni ada subjek hukum yang secara sengaja melakukan tindak pidana terpenuhi. Demikian juga unsur kesalahannya berbentuk dolus (opzet) atau disengaja, terpenuhi.
Sementara itu, di persidangan sebelumnya, saksi fakta yakni Budi Harianto maupun Mukmin, mantan staf Kantor Notaris Johny Dwikora Aron, SH., mengaku tidak mengenal Katarina Bonggo Warsito.
Katarina juga disebut tidak ada dalam ruangan saat penandatanganan. Di depan majelis hakim Budi menegaskan saat penandatanganan akta hanya melihat lima orang yakni, AJ, Ev, Ernie, Tan Gek Lui dan Metta Dewi.
Hendri menilai secara umum perkara yang ada sudah terang benderang, tetapi ada yang membuatnya seolah-olah menjadi gelap.
Menurut Hendri, dalam hal ini terdakwa dapat juga dikenakan Pasal 277 KUHP, di mana ayat (1) berbunyi, 'Barangsiapa dengan suatu perbuatan dengan sengaja berbuat sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak tentu, dipidana karena menggelapkan keadaan orang dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun'.
Sementara itu Kuasa Hukum Katarina, Sugeng Teguh Santoso menegaskan sudah tepat pihak-pihak yang diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dikenakan Pasal 266 KUHP.