Saksi Akui Cairkan Cek
Kamis, 13 November 2008 – 20:08 WIB
![Saksi Akui Cairkan Cek Saksi Akui Cairkan Cek - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Namun keterangan Nirza bahwa uang itu diberikan ke sopir dikonfrontir JPU dan majelis hakim. "Dalam BAP saudara yang pernah anda cabut ini,anda menyerahkannya kepada isteri Yusuf Emir, buk Hetty Koes Endang. Kenapa anda cabut keterangan saudara itu," selidik hakim.
"Itu pak hakim, waktu itu saya lupa. Setelah saya konfrontir ke ibuk,kata ibuk bukan dia," ujar Nirza. Soal duit itu dalih Nirza, Yusuf
barusan menjual rumah di Jl Bangka 8 Jakarta. Atas keterangan Nirza ini, hakim juga mengingatkan agar tak bohong karena ada ancaman sumpah palsu.
Asman Habizal juga menerangkan dirinya pernah mencairkan travel cek Rp50 juta dari anggota DPR Ishartanto. "Setelah saya cairkan 2 lembar travel cek itu, seluruhnya Rp50 juta itu saya serahkan kepada pak Ishartanto lagi," cetusnya. Bak cerita bersambung, kesaksian Prof Hudaya, guru besar IPB itu mengaku bahwa Ishartanto selaku alumni IPB memberikan bantuan kepada mereka. Besarannya capai Rp50 juta, berupa travek cek 5 lembar masing-masing Rp10 juta."Uang itu sudah kami bagi habis untuk sumbang panti sosial di Papua dan Bogor pada bulan puasa 2007 lalu," dalihnya.(gus/jpnn)