Saksi Akui Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Ajudan Rano Karno
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradireja membenarkan pernah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke ajudan Rano Karno.
Saat itu Rano Karno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten dan uang diserahkan pada Yadi, ajudannya.
Hal itu disampaikan Ferdy saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).
"Iya (Rp 1,5 miliar). Rupiah. Satu kantong saja," kata dia saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ferdy mengatakan uang itu diserahkan di sebuah hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"Itu antara 2012 atau 2013, ya. Saya lupa," ujar Ferdy.
Mengenai sumber uang itu, Ferdy mengaku tidak mengetahui sumbernya karena dia hanya melaksanakan perintah.
Meski begitu, Ferdy menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan di The East Kuningan Jakarta.