Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Anggap Lelang Pengadaan ATM Bank DKI Sesuai Aturan

Kamis, 02 Oktober 2014 – 20:01 WIB
Saksi Anggap Lelang Pengadaan ATM Bank DKI Sesuai Aturan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 100 mesin ATM bank DKI bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa saksi yang dihadirkan dari Bank DKI menegaskan pengadaan sewa ATM itu sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Bahkan, menurut Group Head GTI Bank DKI, Syafrizal rencana pengembangan jaringan ATM itu sudah diputuskan dalam rencana bisnis bank 2009 (RBB). 

“RBB sudah diputuskan dan telah dilaporkan ke Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan otoritas perbankan. Hal itulah yang membuat Bank DKI melakukan pelelangan perluasan jaringan ATM,” kata dia. Bahkan, menurut Syafrizal, itu semua sudah dilaporkan ke BI dan tidak ada persoalan. “BI memberikan ijin untuk melakukan perluasan jaringan ATM. Kami melaksanakannya,” tegas Syafrizal saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini (2/10).

Syafrizal mengaku bingung mengapa kontrak dengan PT KSP sebagai vendo pengadaan sewa ATM itu dipermasalahkan pihak kejaksaa, Padahal, lanjut dia, kontrak dengan PT KSP jauh lebih menguntungkan bagi PT Bank DKI.

Dia lantas membandingkan saat PT Arthajasa menjadi vendor pengembangan jaringan ATM tanpa melalui proses lelang. Menurutnya hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh Bank Indonesia maupun Kejaksaan. 

“Tapi kenapa, saat proses telah dilalui sesuai prosedur justru dipersoalkan. Padahal layanan yang diberikan oleh PT KSP lebih baik dibandingkan dengan PT Arthajasa. Yaitu berupa pengembalian uang sewa per ATM dalam bentuk denda setiap bulannya,” kata Syafrizal.

Kesaksian Syafrizal itu juga dikonfirmasi oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI Aris Anwari yang juga mantan direktur pengawasan Bank Indonesia. Dalam kesaksiannya Aris menjelaskan, pengadaan jaringan 100 ATM tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang tidak melalui penunjukan langsung seperti sebelumnya. hal itu sesuai dengan SK direksi 170. "Saya yang mengarahkan untuk diadakan lelang sesuai SK direksi 170,”katanya.

Meski menyarankan mekanisme lelang namun sewaktu dikonfirmasi kembali mengenai pengadaan tersebut Aris mengaku tidak mengerti secara rinci apa yang ingin diadakan oleh PT Bank DKI dari pelaksanaan proses lelang tersebut dengan alasan bukan wewenangnya. 

"Saya hanya memastikan bahwa program tersebut dapat dijalankan karena memang dari awal sudah tersedia anggarannya. Sudah merupakan program kerja PT Bank DKI dan kewenangan pembayaran dibawah Rp 3 miliar ada di direktur operasional" jelas Dir Keuangan, Mamad Sachroni yang juga menjadi saksi hari ini.

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 100 mesin ATM bank DKI bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa saksi yang dihadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News