Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar.
Adapun realisasi pembayaran suap itu menggunakan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Setelah dikurangi untuk jatah Agus, suap yang tersisa sebesar SGD 3,5 juta yang dibagi-bagikan kepada tim pemeriksa pajak.
Selanjutnya, dari suap itu ada jatah SGD 1,75 juta yang diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin merupakan direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, sedangkan Dadan adalah anak buahnya.
Sisa uangnya lantas dibagikan ke tim yang berjumlah empat orang. “Sekitar SGD 437 ribu, sekitar Rp 4 miliar per orang,” terang Yulmanizar.
Dalam perkara itu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan beserta anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?