Saksi Benarkan Adanya Money Politic
Kamis, 30 Desember 2010 – 15:53 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, menyampaikan keberatan tentang penetapan rekap yang dilakukan termohon, yakni SK 14 dan SK 15, untuk ikut putaran kedua. "Kami keberatan (dengan) berita acara itu," katanya.
Menurut Arteria pula, hasil hitung tidak ada yang salah. Tapi, ia memastikan bahwa penyelenggaraannya melanggar azas pemilu yang luber dan jurdil, serta kecurangannya bersifat sistematis, terstruktur dan massif. Disebutkan pula, bahwa para camat juga mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan nomor urut 1. Lalu, ada pula DPT ganda yang dipakai, (praktek) memilih lebih dari satu kali, serta pemilih diberi beberapa kartu pemilih.
Selain itu, disebutkan kuasa hukum pemohon lagi, bahwa ada yang bukan warga tapi ikut memilih, serta pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain. Juga ada praktek money politic dalam bentuk pemberian beras miskin (raskin) dan kompor gas. "Bahkan pasangan nomor urut 4 didukung Bupati Kabupaten Kerinci. Acara senam pagi dikondisikan untuk pasangan nomor 1, serta baliho (kampanye) pasangan nomor 1 dan nomor 4 tidak ditertibkan. (Juga) ada keterlibatan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci," tuturnya.