Saksi BPKP Akui Audit tak Sesuai Standar
Senin, 08 April 2013 – 16:48 WIB
Saat ditanya kuasa hukum penggugat, Eric Paat, apakah BAP itu menjadi bukti yang cukup untuk dijadikan auditing, Mulia menyatakan, BAP saja tidak cukup. "BAP itu hanya sumber informasi, tapi BAP saja itu bukan bukti yang cukup," urainya.
Sementara itu, saksi Nonot Harsono menyatakan, konsekuensi dari penyelenggara jaringan yang tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP) tentu izinnya bakal dicabut pemerintah.
Menurut Nonot, kewajiban penyelenggara jasa itu berbeda dengan penyelenggara jaringan. "Kewajiban penyelenggara jasa itu tentunya kewajiban terhadap pajak-pajak dan terkait telekomunikasi, seperti BHP telekomunikasi dan USO, bukan BHP frekuensi. Kalau penyelenggara jasa, kelasnya usaha kecil menengah (UKM) tentu tidak mampu membayar yang menyelenggarakan jasa itu," terang Nonot.