Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 19:09 WIB
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.(flo/jpnn)