Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen diketahui mendirikan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN). Hal itu ditelusuri melalui saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu mantan Direktur Eksekutif PT PJAN, Rudy Rosady, pada Kamis (28/3). Dalam kesaksiannya, Rudy mengakui bahwa dirinya pernah bersepakat dengan Zulkarnaen untuk membuat perusahaan. Rudy juga bertugas mengurus akta perusahaan PT PJAN di notaris. Namun, selama ia bekerja di perusahaan itu, Rudy mengatakan, ia tak pernah mengerjakan satu proyek pun.
"Dia (Zulkarnaen) yang membiayai perusahaan itu, yang membiayai sewa gedung dan lain-lain. Yang minta cari ruangan dan semuanya juga beliau," kata Rudy di Pengadilan Tipikor.
Menurut Rudy, PT PJAN memang dimiliki Zulkarnaen, namun kepemilikan sahamnya terbagi dua dengan dirinya. Bahkan, setelah perusahaan itu berdiri, ia merasa tidak memiliki perusahaan itu karena dikuasai oleh Zulkarnaen, putranya Dendy dan istri Politisi Golkar itu, Elzarita. Istri Zulkarnaen menjadi komisaris satu di perusahaan itu.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Hukum
2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Atap Stadion Bocor, Axelsen dan Jorji Tumbang
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:03 WIB