Saksi Dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau Harus Mendapat Apresiasi
Ketiga, KPK bisa saja salah dalam mekanisme pemanggilan, terutama pada saat seorang Saksi yang sedang menjalankan Tugas Negara di luar negeri, sebagaimana Saksi Melchias M. Mekeng ketika dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 11, 16 dan 19 September 2019 sedang berada di Swiss.
Keempat, pihak KPK terus-menerus memanggil Melchias M. Mekeng, meskipun sudah tahu Melchias M. Mekeng sedang dalam Perjalanan Dinas Tugas Negara di luar negeri. “Sehingga memberi kesan Melchias M. Mekeng mangkir dan menghindari pemanggilan. Padahal. tidak demikian,” ujar mantan Komisioner KPKPN ini.
Petrus mengungakapkan UU KPK mewajibkan KPK memberikan perlindungan terhadap Saksi termasuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan Saksi. Karena fungsi Saksi adalah membantu Penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana.
“Oleh karena itu, Saksi wajib dilindungi bukan diintimidasi dan ketidakhadirannya diekspose ke media, secara berlebihan hingga melanggar Hukum dan HAM,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)