Saksi dari DJP Beber Cara Perusahaan Haji Isam Kurangi Pajak Pakai Suap
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian sebagai saksi pada persidangan terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).
Angin (mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP) dan Dadan (eks kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP) merupakan terdakwa penerima suap pajak dari PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin.
Pada persidangan itu, Febrian yang juga petugas pemeriksa pajak DJP membeber patgulipat pengurangan kewajiban perpajakan PT Jhonlin Baratama.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa seharusnya perusahaan pertambangan itu membayar pajak Rp 63,66 miliar.
Menurut Febrian, Jhonlin Barutama menginginkan kewajiban pajaknya cuma Rp 10 miliar.
Selanjutnya, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.
"Negosiasinya seperti itu, Yang Mulia," ujar Febrian di kursi saksi.
Febrian menjelaskan tawaran itu disampaikan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Adapun pegawai pajak yang menjadi penghubung atau person in charge (PIC) di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar.