Saksi dari DJP Beber Cara Perusahaan Haji Isam Kurangi Pajak Pakai Suap
Apabila permintaan PT Jhonlin Baratama dikabulkan, salah satu perusahaan milik Haji Isam itu akan memberikan Rp 50 miliar, termasuk dengan pembayaran pajaknya sebesar Rp 10 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak.
"Jadi, awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar," kata Febrian.
Angin dan Dadan pun menyetujui permintaan PT Jhonlin Baratama itu. Dengan begitu, perusahaan yang bermarkas di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu hanya membayar pajak Rp 10 miliar.
"Fee-nya jadi Rp 40 miliar," tandas dia.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.
Suap dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Cs mencapai Rp 35 miliar.
Angin dan Dadan pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)