Saksi Dicecar Soal Pengadaan Bus Gandeng Rp 150 Miliar
Kamis, 26 Juni 2014 – 20:43 WIB
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)