Saksi Kasus Andi Narogong Pernah Berikan Uang ke Kang Agun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Suciati pada persidangan terhadap Andi Narogong yang menjadi terdakwa kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10). Suciati yang juga kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku pernah memberikan uang untuk anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Suciati mengatakan, penyerahan uang untuk Agun terjadi pada 13 November 2012. Menurutnya, pemberian uang itu sebagai honor karena Agun menjadi narasumber dialog di sebuah televisi swasta.
“Saya sendiri yang berikan. Kan beliau (Agun, red) diminta jadi narasumber dialog interaktif. Ini honor buat beliau," ujarnya dihadapan majelis hakim.
Dia mengaku biasa diperintahkan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp 10 juta untuk dibagikan kepada narasumber dalam forum dialog. “Saya keluarkan sesuai perintah Pak Dirjen," ucapnya
Suciati menjelaskan, alokasi honor tersebut sebagai bagian dari kegiatan supervisi proyek e-KTP. Setidaknya, dia sempat memegang USD 72.700 dan SGD 6.000 dari Irman.
Perempuan berkerudung itu pun mengaku sering diperintahkan Irman untuk menukarkan uang dalam kecahan asing menjadi rupiah. Biasanya, kata Suciati menambahkan, Irman mengeluarkan dolar ketika daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) belum bisa dicairkan.
Kebanyakan uang tersebut bukan hanya untuk honor narasumber, melainkan guna membiayai kunjungan kerja tim supervisi. "Itu hanya aksidental pas mau kunker (kunjungan kerja, red) baru mau dikasih. Tiap mau kunker saja," tutur Suciati.
Terkait uang Rp 5 juta, Agun mengaku tak mengenal persis Suciati. Namun, politikus Golkar itu mengaku sering menerima uang sebagai narasumber.