Saksi Korupsi Pupuk Urea Kembalikan Rp 2,5 Miliar
“Ada indikasi mengalir kepada beberapa pihak,” katanya.
Febri mengatakan, dalam perhitungan sementara penyidik, kasus ini diduga merugikan negara Rp 10 miliar.
KPK menetapkan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011 Heru Siswanto, Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011.
Kemudian ada Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif, Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 Balbang Wuryanto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di perusahaan itu pada 2012-2013. (boy/jpnn)