Saksi Kunci Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Gorontalo Pingsan
Sidang kemarin berjalan lancar. Korban atau saksi juga bisa memberikan keterangan meski terkadang dengan kalimat terbata-bata, bahkan menangis.
"Dia bisa menjelaskan semua yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan pengacara," kata Penata Perlindungan Saksi dan Korban Biro PHSK LPSK RI Acik Amaliyah.
Sebelumnya LPSK juga mendampingi seorang korban pada kasus yang sama dalam persidangan, Selasa (9/7).
RS merupakan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus, setelah Satgas PPKS UNG menerima dan memproses laporan dari seorang korban.
Kemudian, RS mengajar lagi di Universitas Ichsan dan akhirnya juga diberhentikan karena satgas PPKS di kampus itu juga menerima laporan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban lainnya.
Kasus kekerasan seksual oleh RS dilaporkan ke Kepolisian pada Juli 2023, hingga RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.(ant/jpnn)