Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda ADG Eks Anak Buah Kombes Budhi Herdi Susianto Diskors
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menskors sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik selama delapan jam pada Kamis (15/9).
Sidang etik terhadap anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis kemarin.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Kurang lebih 8 jam 20 menit," kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang etik terhadap Ipda Arsyad bakal kembali dilanjutkan pukul 10.00 WIB pada Senin (26/9) mendatang
"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade.
Ade mengatakan anggota KKEP telah meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS.
Ipda Arsyad sebelumnya disidang etik buntut ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.