Saksi: Lelang Proyek Alkes Banten Rekayasa Atut dan...
jpnn.com, JAKARTA - Kasie SIM RS Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ferga Andriyana mengakui adanya rekayasa dalam proyek pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Rekayasa itu dilakukan atas arahan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ferga mengatakan, perusahaan yang menjadi pemenang lelang dalam pengadaan alkes harus berafiliasi dengan perusahaan milik Wawan.
"Jadi yang menang itu yang saya tahu berafiliasi ke PT BPP (Bali Putra Pacific-milik Wawan)," kata Ferga saat menjadi saksi dalam sidang korupsi alkes dengan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3).
Ferga mengaku pernah mendapat arahan dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja untuk melakukan rekayasa lelang. Proses lelang juga harus sesuai dengan arahan dua orang kepercayaan Dadang Priyatna dan Yuni Astuti.
Yuni sendiri merupakan pemilik perusahaan Java Medica yang ikut lelang tender poyek ini.
Menurut Ferga, arahan yang dimaksud yaitu menaati manipulasi lelang proyek pengadaan alkes yang dilakukan oleh Wawan CS. Dengan cara membicarakan alkes apa saja yang harus dibeli untuk RS dan mengatur perusahaan pengikut lelang dan memenangkan perusahaan yang diajukan.
"Sudah ada daftar perusahaan pemenang dan pendamping. Daftarnya hanya berupa rekap saja. Di rekap tersebut ada nama paket alkesnya, lalu jumlah atau nilai HPS, lalu ada nama perusahaan-perusahaan penawar," papar Ferga.
Ferga mengaku mengetahui tindakan yang dilakukan Wawan Cs menyalahi prosedur lelang. Namun, dia diminta Djaja untuk patuh pada instruksi dan royal kepada Atut selaku Gubernur Banten.