Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang
jpnn.com - JAKARTA - Narapidana perkara korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (6/9).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) RI membenarkan informasi soal Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana perkara korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti napi lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9).
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, Ratu Atut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026.
Selama mengikuti program bimbingan, yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Rika menyatakan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran, maka program pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. (antara/jpnn)