Saksi Mahkota Kasus BTS Sebut Ada Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR
jpnn.com, JAKARTA - Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkapkan oleh saksi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Keduanya menyebut adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota mulanya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021, saya dapat cerita dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif) bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," kata Irwan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.
"Nistra itu siapa?" cecar hakim.
"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat Signal, pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.