Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Ringankan Hashim

Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
Saksi Ringankan Hashim - JPNN.COM
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus kepemilikan benda cagar budaya. Seperti sidang pertama, Kamis (6/11) lalu, Hashim diiringi keluarga dan sejumlah staf.

Agenda sidang kemarin melanjutkan agenda sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi. Banyaknya saksi yang diperiksa membuat sidang berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam. Selama sidang, posisi Hashim seolah di atas angin. Sebab, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hashim melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin, ada satu yang kesaksiannya "menyudutkan" Hashim, yakni saksi pelapor dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad Junawan. Namun, Junawan apes karena kesaksiannya membuat Nichollay Aprillindo, koordinator tim penasihat hukum (PH) Hashim, meradang.

SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close