Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
Menanggapi itu, JPU Tatang Agus V. menilai surat dari yayasan kepada Direktorat Purbakala itu bukan bukti pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda purbakala. "Yang dilakukan YKHD bukan pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda cagar budaya sebab tidak sesuai prosedur yang ada," kata Tatang.
Sidang diskors satu jam untuk istirahat siang. Setelah rehat, agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge (saksi meringankan). Saksi ahli Hardini Sumono dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala diperiksa kali pertama setelah rehat.
Setelah itu giliran saksi yang diajukan PH Hashim, yakni Ketua Seksi Perlindungan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Syaiful Mujahid serta Markus Priyo Hunarto, pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. (ito/jpnn/nw)