Saksi Sebut Beri Amplop ke Agus Pane
Kasus Suap di Kantor Bea Cukai Tanjung PriokSenin, 01 Juni 2009 – 13:32 WIB
Hanya saja, keterangan kedua saksi ini dibantah Agus. Dia menolak dikatakan menerima uang dari Harnoto maupun Hilda. Dia pun sempat bertanya pada dua saksi. Pada Harnoto dia menanyakan apakah sering membantu acara di Kantor Bea Cukai. Dia juga bertanya ke saksi apakah PT Hipson berada di jalur hijau atau merah. Dijawab Harnoto, kalau sejak dulu memang sering membantu Bea Cukai. Hartono juga menjawab, bahwa PT Hipson berada di jalur hijau. Maksudnya, selalu mematuhi rambu-rambu aturan hukum.
Untuk diketahui Agus Pane ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2008. Bermula dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Saat penggeledahan, KPK menyita barang bukti Rp108 juta. Perbuatan Agus Pane diancam pidana Pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (esy/JPNN)