Saksi Sebut Berkoordinasi dengan Pengusaha Windu Aji untuk Pengamanan Perkara BTS 4G
Kamis, 10 Agustus 2023 – 13:00 WIB
Berikut rincian para pihak yang diduga menerima saweran:
1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022. Nistra. Rp70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp75.000.000.000.