Saksi Suap Pajak Pernah Hendak Dikenalkan ke Setnov
Rabu, 10 Mei 2017 – 14:01 WIB
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Handang telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.(put/jpg)