Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Selasa, 26 April 2011 – 04:35 WIB
Usai sidang, dia menjelaskan, rumah disita karena KPK menganggap ada uang APBD Langkat untuk memberi rumah itu. "KPK melihat pengalihan kas daerah menjadi rumah," kata Syekh Bin Muhammad.
Padahal, katanya, rumah itu merupakan pembayaran utang Syamsul terhadap dirinya. Syamsul berutang padanya Rp 10 miliar pada 2009, yang akhirnya dibayar dengan rumah itu. Syamsul, katanya, meminjam duit untuk mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat. Dia mengaku tak tahu asal muasal uang pembayaran utang itu.
Permainan Syamsul soal uang juga terungkap dari kesaksian Mahsin, bos CV Ansor Bintang Sembilan. Dia mengaku mendapat orderan pengadaan 43 mobil Panther untuk para anggota DPRD Langkat. Selang beberapa saat setelah Panther diterima anggota dewan, atas permintaan Syamsul, dia mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri, tahap pertama Rp500 juta, kedua Rp2,5 miliar, dengan agunan BPKB 43 Panther tersebut.