Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Ungkap Dugaan Suap ke KPU Lampura di Sidang DKPP

Selasa, 27 Agustus 2013 – 13:54 WIB
Saksi Ungkap Dugaan Suap ke KPU Lampura di Sidang DKPP - JPNN.COM
Valina Singka Subekti. Foto: Ricardo/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung. Dalam sidang kedua ini terungkap indikasi dugaan suap dalam proses pilkada Lampura.

Pihak pengadu adalah Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza - Ruslan. Sedangkan teradu yakni Ketua KPU Lampura H Marthon dan anggotanya, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.

Dugaan suap disampaikan oleh 4 saksi yang dihadirkan pihak pengadu. Mereka adalah Djohari Thalib, ketua timses Riza-Ruslan serta Krisna, pengurus partai pendukung. Sidang turut dihadiri oleh pimpinan Panwas Lampura, Johansyah Mega dan Zainal Bahtiar.

Menurut saksi Djauhari Thalib, saat melakukan pendaftaran, anggota KPU Lampura atas nama Suheri meminta uang kepada timses Riza-Ruslan sebesar Rp20 juta. Kemudian pada tanggal 16 Juni, Suheri kembali meminta uang lagi sebesar Rp 50 juta dengan dalih untuk kepentingan verifikasi partai.

"Uang itu diserahkan Marjuli di ruang kerja saya di Rumah Sakit Handayani. Uang itu dibungkus koran sebesar 50 juta yang langsung dimasukan ke dalam tasnya saudara Suheri," papar Djauhari dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).

Ia juga menyebut, komisioner KPU Lampura Tio Aliansyah meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada Ruslan saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa. Namun, menurut Djauhari, Ruslan hanya memberikan Rp750 ribu.

"Uang dibagi dua. 750 ribu untuk saudara Tio dan sisanya untuk ongkos pulang saudara Ruslan," ungkapnya lagi.

Keterangan Djauhari dibantah oleh pihak teradu, Suheri dan Tio. Kesaksian tersebut dianggap mengada-ada.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close