Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G
Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.
Kedua, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damaryang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan Maret 2022, konsorsium paket tiga telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100 persen, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket tiga terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama.
Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai pihak yang mengadakan proyek.
Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.