Saksikan Keadilan Restoratif Bekerja di Sumut, Jaksa Agung Puji Kebaikan Korban
Seiiring berjalan waktu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, korban mencabut laporan dan kedua belah pihak saling memaafkan.
Tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan SKP2, kepada Hasan sehingga bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Burhanuddin juga berterima kasih kepada korban atas kesediaan dan ketulusannya memberikan maaf kepada tersangka.
"Ini semua atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah.
"Hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.
Dan mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice," pungkas ST Burhanuddin. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: