Saksikan Keadilan Restoratif Bekerja di Sumut, Jaksa Agung Puji Kebaikan Korban
jpnn.com, DELI SERDANG - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Langkah hukum ini menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
"Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi dengan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).
Perkara yang dihentikan ini terjadi di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada 7 Oktober lalu.
Ketika itu terjadi perdebatan tawar menawar harga antara korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) dengan Hasan Basri Sihaloho (pedagang).
Hasan yang tak bisa menahan emosi akhirnya memukul Melda sehingga korban mengalami luka memar di bagian rahang.
Perbuatan Hasan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melimpahkan hasil penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP," kata Burhanuddin.