Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 13:42 WIB
“Pak Bupati ingin memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal.
Surodal enggan berkomentar mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terkesan tebang pilih.
Apalagi, CNS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Yusran.
CNS adalah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja sejak Juni 2017 hingga 24 Mei 2018.
Menurut data Bapelitbang, dia sempat diusulkan mendapat sanksi disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni hingga 6 November 2017. (kip/kri/k16)