SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa
Senin, 24 Juni 2013 – 21:16 WIB
Hal ini menurut Girindra terlihat setelah kedatangan polisi yang langsung menyerang massa rakyat dan mahasiswa tanpa adanya himbauan, peringatan atau aba-aba sesuai dengan Standard Operating Prosedur (SOP). Yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Secara prosedural, seharusnya pihak kepolisian melakukan himbauan terlebih dahulu baru menggunakan alat taktis water canon dan tindakan akhir melakukan tembakan peringatan serta pembubaran secara paksa,” katanya.
Dalam aksi tersebut SAKTI mencatat 87 orang ditangkap, 5 mahasiswa kritis akibat tembakan dan penyiksaan, dan 126 mengalami bocor di bagian kepala. Selain itu, sejumlah aktivis mengalami tangan dan kaki patah, gigi rontok, muntah darah dan lain-lain.(gir/jpnn)