Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Kamis, 25 September 2008 – 13:43 WIB
Dalam pemungutan suara oleh 48 anggota Komisi VII kemarin, terpilih delapan anggota DEN. Yakni, Prof Ir Rinaldy Dalimi MSc Ph.D dan Dr Ir Tumiran M.Eng (akademisi), Eddie Widiono (mantan Dirut PLN), Herman Darnel Ibrahim (mantan direktur Transmisi PLN), Widjajono Partowidagdo, Agusman Effendi, serta Herman Agustiawan.
Beberapa anggota DEN saat ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Berdasar Pepres No 26 Tahun 2008, pasal 14 ayat 1 menyebut bahwa anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan (stakeholder) tidak diberhentikan dari jabatan sbelumnya. Sedangkan Pasal 14 ayat 2 menyebut, PNS bersangkutan tetap berada dalam instansi induk asal.