Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY

Kamis, 03 April 2014 – 01:33 WIB
Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap 5 tahun penjara, mendapat tanggapan pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Dengan nada keras, Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh mengingatkan hakim Pengadilan Tipikor Medan itu agar menghormati putusan kasasi.

"Hakim tidak mengomentari putusan peradilan tingkat atasnya. Ini putusan kasasi, berkekuatan hukum tetap, harus dihormati. Putusan MA itu sudah benar. Kasasi merupakan koreksi putusan peradilan di tingkat bawahnya," ujar Imam Anshory kepada koran ini di Jakarta, kemarin (2/4).

Seperti diberitakan koran ini Rabu (2/4), seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang enggan namanya ditulis, ngotot bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan Rahudman dalam kasus korupsi dimaksud.

Hakim Agung yang menangani kasasi itu, kata si hakim tersebut, memvonis Rahudman 5 tahun karena tidak tahu fakta-fakta persidangan dan hanya membaca berkas kasasi. Si hakim itu juga mengatakan, dirinya merasa perlu tahu apa pertimbangan  hakim agung Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme, menjatuhkan vonis 5 tahun ke walikota Medan nonaktif itu.

"Artidjo enggak ikut sidang. Lah iyalah, kan dia gak ikut sidang tingkat pertama. Harus ada pertimbangan majelisnya yang menghukum itu dari mana" Saya nggak menyalahkan hakim MA. Tapi ibarat baca komik, cuma banyak akhirnya, nggak asyik kan" Yang asyik itu baca komik dari halaman depan dan seterusnya," kata si hakim tipikor Medan itu.

Imam Anshory menilai, pernyataan hakim Pengadilan Tipikor Medan itu menunjukkan dia tak paham bedanya penanganan kasus di MA dengan di pengadilan tingkat pertama.

Dijelaskan Anshory, hakim agung MA itu memutus perkara bukan berdasarkan fakta hukum. "Tapi mengoreksi penerapan hukum. Kalau menerapkannya salah, ya dikoreksi. Kalau MA harus berdasar fakta hukum, ya apa gunanya pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," cetus Imam.

JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close