Salat dengan Cepat, Bagaimana Hukumnya?
Mengenai seberapa kadar thuma’ninah dalam salat, para ulama fikih juga berbeda pendapat.
Dari pendapat Jumhur Ulama, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, menjelaskan paling sedikit kadar thuma’ninah adalah diamnya anggota badan.
Sedang pendapat Hanafiyah, paling sedikit thuma’ninah adalah ketenangan anggota badan dengan kadar tasbih.
Boleh melakukan salat sunah atau wajib dengan cepat, tetapi dengan kadar thuma’ninah yang telah ditentukan oleh para ulama fikih.
Di samping dari aturan tersebut, thuma’ninah di dalam salat memang memberi efek tersendiri bagi musholli, semisal menstabilkan konsentrasi atau khusyu’ dalam salat, dan sebagainya. Jika dilakukan dengan tergesa-gesa, maka salat hanya bermakna sebagai gerakan jungkir-balik dan menggugurkan kewajiban saja, tidak lebih.
Bisa ditarik kesimpulan, seorang yang sedang salat sunah maupun wajib dengan selang waktu yang cepat atau lama, tidak boleh meninggalkan rukun salat.
Termasuk harus ada kadar thuma’ninah dalam setiap gerakan salatnya. Dan untuk bacaan atau shighot tasyahud. Kita mengikuti aturan dari ulama fikih.
Salat dengan cepat, tetap harus mengindahkan shighot tasyahud dan sholawat yang baik dan benar.(jpnn)