Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Dalam artian, pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari sebuah kain yang baik untuk dijadikan pakaian.
Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid.
Adapun secara spesifik mengenakan peci, syari’at memandang ini sebagai kesunnahan sebab Rasulullah melakukannya, serta untuk memperindah tubuh ketika hendak melaksanakan salat.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab bermadzhab Syafiiyyah di bawah ini:
“Dimakruhkan membuka kepala dan bahu, karena disunnahkan untuk memperindah diri ketika shalat dengan memakai penutup kepala dan tubuh.” (I’anah at Thalibin: 1/194)
Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah para ahli fiqih sepakat atas kesunnahan memakai penutup kepala saat salat.
Para Fuqoha sepakat atas kesunahan menutup kepala di dalam salat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam salat dengan menggunakan serban pada kepalanya.
Dan bagi perempuan wajib menutup kepalanya. Madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki salat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah.” (al Mausu’al al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah: 30/304).