Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:20 WIB
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News