Saldo di Rekening Tiba-tiba Mencapai Miliaran Rupiah
Jika ada laporan dari masyarakat ke OJK mengenai investasi bodong yang menggunakan fasilitas internet, Kemkominfo akan menyelidiki untuk selanjutnya menutup situs bila ada indikasi penipuan.
“Masyarakat juga dipersilakan mengadu. Kalau ada situs yang merugikan, adukan saja, nanti dicek,” ucapnya.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam Lumban Tobing menuturkan, banyaknya situs yang merugikan masyarakat memang harus diwaspadai.
Sebab, pelaku penipuan terkadang masih bisa membuat situs baru setelah situs yang lama diblokir. Proses kloning tersebut yang terkadang tidak diwaspadai masyarakat.
Selain itu, modus-modus penipuan yang menggunakan internet biasanya dibuat eksklusif untuk membuat kesan bahwa kegiatan investasi tersebut bukan investasi yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Tongam mencontohkan Dream for Freedom yang mengelola situs sedemikian rupa dengan syarat orang harus membayar dulu Rp300 ribu untuk masuk ke website.
“Nah, yang bayar nanti kalau tidak dapat uangnya kembali, motivatorya tinggal bilang bahwa semua sesuai sistem yang disebutkan di website. Jadi, ya nggak ada pertanggungjawaban. Pelakunya sudah pintar mengarahkan calon korban,” jelasnya.
Korban-korban yang dimaksud itu seringkali merupakan kalangan terdidik dengan pendidikan tinggi. Misalnya, PNS dan guru.