Saleh: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Demi Tujuan Politik Sesaat
Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) II Sumatera Utara itu menuturkan, isu amendemen sempat menguat saat MPR periode 2009-2014 atas usulan DPD. Namun, secara teknis perubahan itu belum bisa diwujudkan.
"Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu. Lakukan dulu kajian lebih komprehensif. Pengkajian itu sendiri dapat dianggap sebagai bagian dari proses amendemen," wakil ketua MKD itu.
Wacana amendemen terbatas UUD 1945 kembali muncul seiring menguatnya isu tentang penambahan kewenangan MPR RI dalam rangka menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu dikatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI, dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 2021 yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/7).
Baca Juga: Hasto Kritisi Impor Paracetamol, Pangi: PDIP Sudah Pasti Menyinggung Pemerintahan Jokowi
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata dia dikutip melalui siaran akun DPR RI di YouTube, Senin. (ast/jpnn)