Saleh: Negara Wajib Melindungi ABK yang Diperbudak di Kapal Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengutuk tindakan perbudakan terhadap ABK WNI di kapal Tiongkok bernama Long Xing 629.
Dia juga menuntut pertanggungjawaban negara untuk melindungi setiap warga negara.
"Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," kata Saleh pada Sabtu (9/5).
Menurut wakil ketua Fraksi PAN DPR itu, di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan secara tegas, bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
"Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa," tegas politikus asal Sumatera Utara tersebut.
ICCPR adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal, dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," sambung mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Dalam konteks ini, pemerintah diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.