Kasus TPPO WNI di Kapal Berbendera Tiongkok Long Xing 629 Segera Disidangkan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629.
Berkas pun telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka yakni, William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus ke Kejagung.
"Untuk kasus Long Xing 629 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dan telah dilakukan tahap II pada hari Kamis ini," ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).
Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka. Polisi pun membagi laporan polisi (LP) menjadi tiga bagian untuk menjerat tiga tersangka dari perusahaan, PT. APJ, PT. SMG dan PT. LPB.
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya, yakni Zakaria selaku mantan Direktur PT. SMG telah dilakukan tahap I. Sementara dua tersangka Muamar Khadafi selaku Direktur PT. LPB dan Solahudin selaku Bagian Keuangan PT. LPB juga telah pelimpahan tahap I.
"Rencana P21 pada bulan Oktober nanti," imbuh mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini.
Diketahui, ketiga tersangka yang bakal segera menjalani proses persidangan yakni William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara ini.