Saleh: Saya Tidak mau Presiden Jokowi Malu Lagi
Selain itu, Saleh juga menduga kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS dilakukan tanpa mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah. Kondisi ini menurutnya membuat APBD semakin terbebani karena daerah harus menanggung iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Jangan-jangan ini dinaikkan tanpa bicara ke pemda? Kenapa ini penting dibicarakan? Karena mereka menanggung peserta PBI, kepala daerah mengeluh APBD, karena ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tandas Saleh.
Diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Perpres 64/2020.
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara, iuran kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Kemudian, iuran kelas III tetap pada Rp25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.(fat/jpnn)