Saling Klaim Surat Kuasa
Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary TanoeKamis, 29 Juli 2010 – 06:54 WIB
Judiati mengakui, surat kuasa tersebut diberikan pada BKB untuk menyodorkan sejumlah kewenangan. Yakni, pergantian pengurus dan penambahan modal dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, belakangan surat itu dimanfaatkan perusahaan yang dimiliki Hary Tanoe itu untuk menggasak saham Tutut sebesar 75 persen di TPI. "Ini tak bisa dibenarkan," tegasnya.
Kubu Hary Tanoe menyangkal. Pengacara BKB, Andi Simangunsong, mengklaim bahwa surat kuasa tersebut sah menjadi dasar diadakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB itu disepakati BKB mengambilalih 75 persen saham Tutut di TPI.