Saling Klaim Surat Kuasa
Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary TanoeKamis, 29 Juli 2010 – 06:54 WIB
![Saling Klaim Surat Kuasa Saling Klaim Surat Kuasa - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Nah, imbuh Andi, apabila ada yang ingin mencabut surat kuasa tersebut, harus ada pembatalan perjanjian investasi itu terlebih dahulu. Itu pun tak bisa dilakukan sepihak. "Perjanjian harus dibatalkan dulu baru surat kuasa dicabut," katanya.
Andi mengakui, kubu Tutut pada saat itu hendak melunasi hutang-hutangnya. "Tapi karena tidak ada realisasi, akhirnya PT. Berkah merujuk pada opsi pertama untuk mengadakan RUPSLB pada 18 Maret 2005," katanya. Dalam RUPSLB itu kemudian disepakati pengambilalihan 75 persen saham Tutut. (aga)