Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
Kemudian salah satu kelompok mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, karena jumlahnya kurang banyak mereka putar balik untuk memanggil rekan-rekannya sehingga terjadilah aksi kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan sepeda motor.
"Para pemuda dari dua kelompok ini mengalami luka, tetapi satu di antaranya mengalami luka cukup parah karena saat kejadian di tinggal begitu saja oleh rekannya sehingga menjadi bulan-bulanan musuhnya," tambahnya.
Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, apakah nanti ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengumpulan keterangan dan barang bukti.
Kini, delapan pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka.
Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Para pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)