Saling Sikut Penegak Hukum Karena Tak Sadar Lewati Ambang Fungsi Lembaga
Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Sementara terkait kewenangan jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai pasal tersebut, jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil.
Namun, dalam proses penyidikan jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.
Krena menilai jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus, terutama terkait cukup atau tidak unsur pidananya.
Sebab, selain sebagai penyidik, jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.
Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.
“Dalam UU tersebut, penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI. Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.