Salon jadi Tempat Begituan, Ada yang Cuma Pakai Dalaman
Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.
"Kami mendapati SR dengan pria yang sempat diperiksa dan kemudian dilepas karena tidak sesuai KUHP."
"Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," ujar Kompol Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (15/1).
Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidak ada lelaki di kamar tersebut.
Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Dia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan razia dilakukan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.